Saturday, October 23, 2010

Syarat Umum memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan Driving License memiliki lebih dari satu golongan. Berikut macam-macam SIM, yaitu:
1. SIM A
2. SIM B1
3. SIM B2
4. SIM C
5. SIM Kendaraan jenis IV

HUBUNGAN SIM DENGAN KENDARAAN
1. SIM A
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 200 kg ke bawah.

2. SIM B1
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2.000 kg ke atas.

3. SIM B2
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan yang berukuran 2 ton ke atas ditambah gandengan.

4. SIM C
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan beroda 2 untuk ukuran 70 cc ke atas.

5. SIM Kendaraan jenis IV (SIM A Khusus)
Surat keterangan izin mengemudi untuk kendaraan penumpang umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Misal: Mincar, Bajaj, Helicak, Mobet, Betor, dan lain-lain.



SYARAT-SYARAT UMUM PENGAMBILAN SIM
1. SIM A
- cukup umur 18 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan untuk SIM A
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.

2. SIM B1
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM A yang telah berumus minimal 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian teori dan praktik untuk jenis kendaraan SIM B1
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3..

3. SIM B2
- cukup umur 21 tahun
- telah memiliki SIM B1 yang telah berumur 100 hari dari tanggal pengeluaran SIM
- sehat jasmani dan rohani
- lulus ujian praktik untuk jenis kendaraan SIM B2
- menyediakan pas foto 6 (enam) lembar ukuran 2X3.

4. SIM c
- memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- cukup berumur 26 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- tahu/mengerti akan tata tertib/peraturan lalu lintas
- cakap mengendarai kendaraan jenis SIM C
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.

5. SIM KENDARAAN JENIS IV (SIM A KHUSUS)
- menyediakan pas foto 4 (empat) lembar ukuran 2X3.


Sumber:
Buku Pintar

2 comments:

  1. Boy, Sim ku sim A, bisa ngak untuk mengendarai sepeda motor?


    BIMBELMEDICA.COM

    ReplyDelete
    Replies
    1. Horas bg...

      Kalau pertanyaannya kayak gitu, ya tergantung bg, bisa mengendarai sepeda motor atau tidak. hehehe. kidding bg.

      untuk setiap kendaraan kan sudah ada jenis SIM nya sendiri bg, jadi ada baiknya kalaupun kita pnya SIM A, kita juga punya SIM untuk mengendarai sepeda motor, yaitu SIM C. itu menurut saya bg.

      lagi pula, kan belum tentu bang yang bisa bawa mobil bisa bawa motor jg?

      Delete

Mohon tetap santun ya... Terimakasih.
(Please, be polite... Thanks.)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...